Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan merupakan unit usaha BP Batam yang mengelola perizinan di Batam, meliputi Perizinan Pertanahan, Perizinan Berusaha, Perizinan Lalu Lintas Barang, Izin Titik Reklame dan lain-lain.
BP Batam menyelenggarakan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS).
Perizinan yang dikelola PTSP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah sebuah unit kerja sebagai penyelenggara pelayanan perizinan, dipimpin oleh pejabat tingkat 2 yang berada di bawah Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.