Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan merupakan unit usaha BP Batam yang mengelola perizinan di Batam, meliputi Perizinan Pertanahan, Perizinan Berusaha, Perizinan Lalu Lintas Barang, Izin Titik Reklame dan lain-lain.
BP Batam menyelenggarakan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS).
Perizinan yang dikelola PTSP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Terwujudnya Pelayanan Perizinan yang Prima
Menyelenggarakan Pelayanan yang Efektif dan Efisien di Bidang Investasi pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam
Profesional, Amanah, Senyum Tanpa Imbalan (PASTI)
Mal Pelayanan Publik Kota Batam,
Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, 29400
WhatsApp: +628117676666
Email: ptsp@bpbatam.go.id
Instagram: ptspbpbatam
Mal Pelayanan Publik Kota Batam, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Indonesia, 29400
WhatsApp: +628117676666
Email: ptsp@bpbatam.go.id
Instagram: ptspbpbatam