PUSAT PTSP BP BATAM
Pusat PTSP BP Batam adalah unit kerja di bawah Badan Pengusahaan (BP) Batam yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan serta menyelenggarakan verifikasi teknis, persetujuan atau penolakan, penerbitan perizinan, pelayanan informasi dan pengaduan, bantuan klarifikasi, serta evaluasi dan pelaporan atas layanan persyaratan dasar, perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan penunjang kegiatan usaha, dan perizinan lainnya yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Batam melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Pusat PTSP menjadi pintu utama pelayanan perizinan dan non-perizinan untuk usaha, investasi, dan pelayanan publik di Kawasan KPBPB Batam. Pusat PTSP berfungsi menyelenggarakan layanan perizinan dengan sistem terpadu, transparan, efisien, dan cepat untuk mendukung iklim investasi. Layanan dilaksanakan baik secara elektronik OSS RBA, dan IBOSS, maupun layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik Kota Batam.
BP Batam menyelenggarakan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS). Perizinan yang dikelola PTSP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Pusat PTSP BP Batam terdiri dari:
- TUGAS
- FUNGSI
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang layanan persyaratan dasar, perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, serta perizinan lainnya yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Batam.
Pelaksanaan verifikasi teknis dan persetujuan atau penolakan layanan persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Batam melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
Penerbitan perizinan lainnya yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Batam melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
Pelaksanaan pelayanan informasi, penanganan keluhan dan layanan mengenai persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan perizinan lainnya;
Pelaksanaan pelayanan perbantuan klarifikasi prosedur dan hambatan pengajuan persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha dan perizinan lainnya pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
Penyusunan evaluasi dan pelaporan.
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL)
- Persetujuan Lingkungan
- Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)
- Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi Terminal Khusus
- Berita Acara Peninjauan Lapangan Permohonan Izin Pengusahaan Sumber Daya Air
- Endorse Izin Operasi
- Surat Keterangan Kerja Angkutan Barang
- Surat Keterangan Kerja Bongkar Muat
- Surat Keterangan Pemakaian Alat Angkat
- Rekomendasi Terminal Khusus untuk Kegiatan Bongkar Muat
- Berita Acara Peninjauan dan Evaluasi Izin Keruk
- Jadwal/Trayek Kapal Baru/Perubahan
- Jadwal/Trayek Kapal Perpanjangan
- Verifikasi Pengguna Utama IBOSS
- Penandatanganan KPT dan PPT
- Verifikasi Administrasi LMS
- Penjadwalan Penandatanganan KPT dan PPT
- Legalisasi PPT
- Penerbitan Dokumen Pecah PL (DLD)
- Penerbitan Dokumen Revisi Gambar Penetapan Lokasi (RLM)
- Penerbitan Dokumen Gabungan Gambar Penetapan Lokasi (MLD)
- Pelayanan Penerbitan KPT dan PPT Perubahan
- Pelayanan Penerbitan KPT dan PPT Baru
- Verifikasi Perizinan Berusaha dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha pada OSS RBA
- Verifikasi Persyaratan Dasar Pada OSS RBA
- Verifikasi Izin Pematangan Lahan
- Pelayanan Revisi Penetapan Lokasi
- Pelayanan Pecah Penetapan Lokasi
- Pelayanan Perpanjangan Hak Atas Tanah
- Perubahan Dokumen
- Pelayanan Gabung Penetapan Lokasi
- Pelayanan Pembaruan Hak Atas Tanah
- Pelayanan Pengalokasian Penataan
- Pelayanan Pengalokasian KSB
- Layanan Alokasi Tanah
- Pelayanan Penyelesaian Pengaduan Melalui Loket Layanan Pengaduan
- Pelayanan Penyelesaian Pengaduan Melalui B-Care
- Pelayanan Informasi Perizinan (OSS/IBOSS/BSW)
- Pelayanan Legalisasi Dokumen Lahan
- Pelayanan Rekomendasi Penyambungan Air Baru (Online)
















