IBOSS
OSS

DIREKTORAT PTSP BP BATAM

Pusat PTSP BP Batam adalah unit kerja di bawah Badan Pengusahaan (BP) Batam yang bertugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan serta menyelenggarakan verifikasi teknis, persetujuan atau penolakan, penerbitan perizinan, pelayanan informasi dan pengaduan, bantuan klarifikasi, serta evaluasi dan pelaporan atas layanan persyaratan dasar, perizinan berusaha berbasis risiko, perizinan penunjang kegiatan usaha, dan perizinan lainnya yang menjadi kewenangan Badan Pengusahaan Batam melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pusat PTSP menjadi pintu utama pelayanan perizinan dan non-perizinan untuk usaha, investasi, dan pelayanan publik di Kawasan KPBPB Batam. Pusat PTSP berfungsi menyelenggarakan layanan perizinan dengan sistem terpadu, transparan, efisien, dan cepat untuk mendukung iklim investasi. Layanan dilaksanakan baik secara elektronik OSS RBA, dan IBOSS, maupun layanan tatap muka di Mal Pelayanan Publik Kota Batam.

BP Batam menyelenggarakan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS). Perizinan yang dikelola PTSP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Pusat PTSP BP Batam terdiri dari:

Apa Saja Daftar Perizinan pada Pusat PTSP BP Batam?
Daftar perizinan meliputi: Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan, Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor ESDM, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perizinan Berusaha Sektor Transportasi, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan, Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata, Perizinan Berusaha Sektor Keagamaan, Perizinan Berusaha Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem dan Transaksi Elektronik, Perizinan Berusaha Sektor Pertahanan dan Keamanan, Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan.