IBOSS
IBOSS

DIREKTORAT PTSP BP BATAM

Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan merupakan unit usaha BP Batam yang mengelola perizinan di Batam, meliputi Perizinan Pertanahan, Perizinan Berusaha, Perizinan Lalu Lintas Barang, Izin Titik Reklame dan lain-lain.

BP Batam menyelenggarakan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS). Perizinan yang dikelola PTSP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Direktorat PTSP BP Batam terdiri dari:

Apa Saja Daftar Perizinan pada Direktorat PTSP BP Batam?
Daftar perizinan meliputi: Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan, Perizinan Berusaha Sektor Pertanian, Perizinan Berusaha Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perizinan Berusaha Sektor ESDM, Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian, Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan, Perizinan Berusaha Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Perizinan Berusaha Sektor Transportasi, Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan, Obat dan Makanan, Perizinan Berusaha Sektor Pendidikan dan Kebudayaan, Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata, Perizinan Berusaha Sektor Keagamaan, Perizinan Berusaha Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran dan Sistem dan Transaksi Elektronik, Perizinan Berusaha Sektor Pertahanan dan Keamanan, Perizinan Berusaha Sektor Ketenagakerjaan.