IBOSS
OSS

67

Layanan Perizinan

192

Total Pengaduan

185

Penyelesaian Masalah

69 Triliun Rupiah

Realisasi Investasi 2025

Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam

Endorse Izin Operasi

1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap dilakukan verifikasi kelapangan yang menghasilkan Berita Acara Evaluasi Lapangan dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon, Berita Acara Evaluasi Lapangan yang sudah ditantangani diupload ke sistem.

3. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke pemroses, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;

4. Kasubdit Verifikasi Teknis memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke Kasi, jika lengkap diteruskan ke Direktur untuk diterbitkan;

5. Direktur PTSP memvalidasi dokumen permohonan dan menerbitkan Surat Perizinan; dan

6. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.

Penandatanganan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan

1. Pemohon Menerima notifikasi melalui SMS atau Akun LMS untuk penandatanganan SPPT.

 

2. Petugas Bisnis Proses menerima identitas pemohon, Mencetak dokumen SPPT pemohon yang telah di draft untuk ditandatangani, Mendampingi pemohon melakukan penandatanganan dokumen SPPT serta menyerahan dokumen SKPT dan SPPT, Gambar PL, dan Rekomendasi.

 

3. Pemohon menerima dokumen SKPT, SPPT, Gambar PL dan Rekomendasi.

 

Legalisir Dokumen Pertanahan

1. Pemohon mengajukan permohonan secara manual melalui Loket Layanan di Gedung MPP Lt.1 .

 

2. Petugas loket menerima dan memeriksa dokumen, mencatat setiap surat masuk, serta mendistribusikan ke bisnis proses.

 

3. Subdit Verifikasi Teknis menerima dan memeriksa dokumen sesuai asli, melakukan legalisir pada dokumen yang dibutuhkan, menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen aslinya ke Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan.

 

4. Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan menerima dokumen yang dilegalisir dan dokumen asli, lalu mendistribusikan dokumen asli dan dokumen legalisir ke pemohon, serta melakukan pencatatan dokumen keluar.

 

5. Pemohon menerima dokumen asli dan legalisir.

 

Penutuhan Kepal (SKRAP)

1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);


2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan ke Staf Pemroses;


3. Staf Pemroses mendata permohonan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi, apabila permohonan Jadwal/Trayek Baru maka diteruskan ke BUP melalui portal dengan persetujuan Direktur PTSP, jika permohonan perpanjangan maka diteruskan ke Direktur PTSP;


4. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;


5. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;


6. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;<br><br>
7. Staf memproses dan membuat draft draft Surat Izin dan diteruskan ke kasi unutk di paraf;


8. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;


9. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;


10. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan Perpanjangan/Penggantian Kapal;


11. Untuk Izin Jadwal Baru, setelah menerima surat dari PTSP seperti pada point 3 (tiga), Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;


12. Direktur PTSP menerima rekomendasi permohonan Jadwal/Trayek Baru dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;


13. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;


14. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;


15. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;


16. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;


17. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;


18. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;


19. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan


20. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

 

Izin Kerja Keruk

1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);

 

2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;.

 

3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;

 

4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;

 

5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;

 

6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;.


7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;


8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;


9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;


10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;


11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;


12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;


13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;


14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;


15. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan<br><br>
16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).

 

Rekomendasi Terminal Khusus untuk Kegiatan Bongkar Muat

1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;

2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;


3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;


4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan<br><br>
5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.

 

Pengaduan

Punya Kendala dalam Proses Layanan Perizinan Kami?

img

Langkah 01

Pelapor menyampaikan aduan melalui salah satu saluran layanan aduan

img

Langkah 02

Jika datang langsung, pelapor diminta meminta informasi kepada petugas mengenai tata cara dan mengisi formulir pengaduan yang disediakan.

img

Langkah 03

Lampirkan identitas diri yang jelas serta bukti pendukung (seperti nomor registrasi perizinan, foto, atau dokumen terkait) agar aduan dapat diproses lebih cepat.

img

Respon

Tim PTSP akan memverifikasi aduan dan melakukan koordinasi internal untuk memberikan solusi atau jawaban kepada pelapor sesuai dengan norma waktu yang ditetapkan dalam SOP Pelayanan Pengaduan