OSS
IBOSS

BADAN Pengusahaan (BP) Batam di Kepulauan Riau menjalin komunikasi dengan para pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta mekanisme One Single Submission (OSS). Langkah ini dilakukan agar kualitas pelayanan investasi di Batam terus membaik.

Kepala Pusat PTSP BP Batam, Noor Azizah, menyampaikan bahwa berbagai masukan dari pelaku usaha akan menjadi bahan evaluasi. Menurutnya, penguatan layanan ini juga bertujuan memastikan target investasi BP Batam dapat tercapai secara maksimal.

Noor menjelaskan, proses evaluasi tidak hanya mencakup penyempurnaan layanan, tetapi juga kebutuhan konsultasi dengan kementerian terkait maupun pihak pemangku kepentingan lainnya, terutama seiring terbitnya regulasi baru, seperti:

  • PP Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB),
  • PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
  • PP Nomor 47 Tahun 2025 tentang perubahan atas aturan KPBPB Batam,
  • serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur OSS dan fasilitas penanaman modal.

Ia menambahkan, layanan BP Batam mencakup mulai dari persyaratan perizinan dasar, perizinan berbasis risiko, PB UMKU, hingga berbagai perizinan teknis yang menjadi kewenangan BP Batam.

Sementara itu, Direktur Wilayah I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Agus Joko Saptono, menyoroti sejumlah kendala yang masih sering muncul di lapangan. Di antaranya, adanya kesenjangan antara penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan realisasi investasi, ketidaksesuaian penggunaan lahan serta keselarasan KBLI dengan peruntukan yang ditetapkan, serta proses perizinan teknis yang dinilai masih berlapis dan memakan waktu lama.

Menurut Agus, persoalan-persoalan tersebut menjadi fokus monitoring dan evaluasi agar Batam mampu memaksimalkan potensinya sebagai kawasan perdagangan bebas bertaraf internasional.

Dalam forum tersebut, sejumlah pelaku usaha juga menyampaikan masukan. Apindo Batam menyoroti isu KBLI yang dinilai masih menimbulkan persoalan baru serta data realisasi investasi yang dianggap belum sinkron antara BP Batam dan BKPM. Dari pihak Kadin Batam, disampaikan keluhan terkait sinkronisasi data NPWP pada sistem Coretax dan OSS BP Batam.

Menanggapi hal itu, Noor Azizah menyatakan BP Batam telah menyediakan kanal pengaduan agar pelaku usaha bisa memperoleh solusi dengan lebih cepat. Kanal tersebut meliputi front office pengaduan, nomor WhatsApp 08556670011, akun Instagram, serta layanan B-Care. Noor menegaskan, pengaduan umumnya dapat ditangani dalam waktu singkat jika dokumen dan persoalan yang disampaikan jelas, karena dashboard pengaduan langsung terbaca.

Noor juga mengakui masih ada pelaku usaha yang belum memahami alasan penolakan sistem. Namun, ia menyatakan bila diperlukan penjelasan, pihak BP Batam akan membantu menerangkannya secara lebih lanjut.

(*)

 

 

WhatsApp
Facebook
Twitter