Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan merupakan unit usaha BP Batam yang mengelola perizinan di Batam, meliputi Perizinan Pertanahan, Perizinan Berusaha, Perizinan Lalu Lintas Barang, Izin Titik Reklame dan lain-lain.
BP Batam menyelenggarakan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS).
Perizinan yang dikelola PTSP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.