IBOSS
OSS
OSS

Direktorat PTSP BP Batam menerapkan Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Unsur Service Delivery:

  1. Persyaratan
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  3. Jangka Waktu Pelayanan
  4. Biaya/Tarif
  5. Produk Pelayanan
  6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Unsur Service Manufacturing:

  1. Dasar Hukum
  2. Sarana dan Prasarana, dan/atau fasilitas
  3. Kompetensi Pelaksana
  4. Pengawasan Internal
  5. Jumlah Pelaksana 
  6. Jaminan Pelayanan
  7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  8. Evaluasi Kinerja Pelaksana