IBOSS
IBOSS

Direktorat PTSP BP Batam menerapkan Standar Pelayanan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.

Unsur Service Delivery:

  1. Persyaratan
  2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  3. Jangka Waktu Pelayanan
  4. Biaya/Tarif
  5. Produk Pelayanan
  6. Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan

Unsur Service Manufacturing:

  1. Dasar Hukum
  2. Sarana dan Prasarana, dan/atau fasilitas
  3. Kompetensi Pelaksana
  4. Pengawasan Internal
  5. Jumlah Pelaksana 
  6. Jaminan Pelayanan
  7. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
  8. Evaluasi Kinerja Pelaksana