Sektor dan Jenis Perizinan OSS Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021
- Pengelolaan Ruang Laut
- Penangkapan Ikan
- Pengangkutan Ikan
- Pembudidayaan Ikan
- Pengolahan Ikan
- Pemasaran Ikan
- Perkebunan
- Tanaman Pangan
- Hortikultura
- Peternakan dan Kesehatan Hewan
- Ketahanan Pangan
- Sarana Pertanian
- Pemanfaatan Hutan
- Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
- Pengelolaan Air Limbah
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Konservasi
- Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar
- Perbenihan Tanaman Hutan
- Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
- Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
- Pertambangan Bahan Galian Nuklir
- Pendukung Sektor Ketenaganukliran
- Penyelenggaraan Industri yang Mengolah Bahan Baku dan/atau Memanfaatkan Sumber Daya Industri
- Kawasan Industri
- Perdagangan Dalam Negeri
- Pengembangan Ekspor Nasional
- Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas
- Jasa Konstruksi
- Sumber Daya Air
- Bina Marga
- Transportasi Darat
- Transportasi Laut
- Transportasi Udara
- Transportasi Perkeretaapian
- Subsektor Kesehatan
- Subsektor Obat dan Makanan
- Daya Tarik Wisata
- Kawasan Pariwisata
- Jasa Transportasi Wisata
- Jasa Perjalanan Wisata
- Jasa Makanan dan Minuman
- Penyedia Akomodasi
- Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
- Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
- Jasa Informasi Pariwisata
- Jasa Konsultan Pariwisata
- Jasa Pramuwisata
- Wisata Tirta
- Spa
- Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
- Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
- Pos
- Telekomunikasi
- Penyelenggaraan Penyiaran
- Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Subsektor Industri Pertahanan
- Subsektor Keamanan
- Pelatihan Kerja
- Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia Termasuk Alih Daya
- Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri/ Tenaga Kerja Swasta
- Penyalur Pekerja Rumah Tangga
- Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja dDaring (Job Portat)
- Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri/ Pekerja Migran Indonesia
- Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum, dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Fabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, dan Instalasi Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Jasa Sertifikasi, dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Lembaga Audit Sistem Manajemen K3 (SMK3)
- Jasa Pengujian Laboratorium, dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Pemeriksaan dan Pengujian K3
- Jasa Inspeksi Periodik dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Pemeriksaan dan Pengujian K3
- Pelatihan Kerja Kejuruan Lainnya Swasta dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Pembinaan dan Konsultasi K3
Pencapaian
Direktorat PTSP BP Batam
Tersertifikasi ISO 9001:2015
Masa Berlaku 7 Desember 2022 - 6 Desember 2025
Target yang Akan Dicapai
Kunjungi Kami
Direktorat PTSP BP Batam
Alamat : Mal Pelayanan Publik Kota Batam
WhatsApp :+628117676666
Email : ptsp@bpbatam.go.id
Instagram : ptspbpbatam