IBOSS
IBOSS

Sektor dan Jenis Perizinan OSS Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021

      1. Pengelolaan Ruang Laut
      2. Penangkapan Ikan
      3. Pengangkutan Ikan
      4. Pembudidayaan Ikan
      5. Pengolahan Ikan
      6. Pemasaran Ikan
      1. Perkebunan
      2. Tanaman Pangan
      3. Hortikultura
      4. Peternakan dan Kesehatan Hewan
      5. Ketahanan Pangan
      6. Sarana Pertanian
      1. Pemanfaatan Hutan
      2. Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
      3. Pengelolaan Air Limbah
      4. Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Konservasi
      5. Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar
      6. Perbenihan Tanaman Hutan
      1. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion
      2. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
      3. Pertambangan Bahan Galian Nuklir
      4. Pendukung Sektor Ketenaganukliran
      1. Penyelenggaraan Industri yang Mengolah Bahan Baku dan/atau Memanfaatkan Sumber Daya Industri
      2. Kawasan Industri
      1. Perdagangan Dalam Negeri
      2. Pengembangan Ekspor Nasional
      3. Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas
      1. Jasa Konstruksi
      2. Sumber Daya Air
      3. Bina Marga
      1. Transportasi Darat
      2. Transportasi Laut
      3. Transportasi Udara
      4. Transportasi Perkeretaapian
      1. Subsektor Kesehatan
      2. Subsektor Obat dan Makanan
      1. Daya Tarik Wisata
      2. Kawasan Pariwisata
      3. Jasa Transportasi Wisata
      4. Jasa Perjalanan Wisata
      5. Jasa Makanan dan Minuman
      6. Penyedia Akomodasi
      7. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
      8. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran
      9. Jasa Informasi Pariwisata
      10. Jasa Konsultan Pariwisata
      11. Jasa Pramuwisata
      12. Wisata Tirta
      13. Spa
      1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
      2. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
      1. Pos
      2. Telekomunikasi
      3. Penyelenggaraan Penyiaran
      4. Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
      1. Subsektor Industri Pertahanan
      2. Subsektor Keamanan
      1. Pelatihan Kerja
      2. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya Manusia Termasuk Alih Daya
      3. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri/ Tenaga Kerja Swasta
      4. Penyalur Pekerja Rumah Tangga
      5. Aktivitas Penempatan Tenaga Kerja dDaring (Job Portat)
      6. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri/ Pekerja Migran Indonesia
      7. Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum, dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Fabrikasi, Pemeliharaan, Reparasi, dan Instalasi Teknik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
      8. Jasa Sertifikasi, dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Lembaga Audit Sistem Manajemen K3 (SMK3)
      9. Jasa Pengujian Laboratorium, dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Pemeriksaan dan Pengujian K3
      10. Jasa Inspeksi Periodik dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Pemeriksaan dan Pengujian K3
      11. Pelatihan Kerja Kejuruan Lainnya Swasta dengan Lingkup Kegiatan Usaha Meliputi Pembinaan dan Konsultasi K3

Pencapaian

Direktorat PTSP BP Batam

Tersertifikasi ISO 9001:2015
Masa Berlaku 7 Desember 2022 - 6 Desember 2025

Target yang Akan Dicapai

Kunjungi Kami

Direktorat PTSP BP Batam

Alamat       : Mal Pelayanan Publik Kota Batam
WhatsApp  :+628117676666
Email         : ptsp@bpbatam.go.id
Instagram  : ptspbpbatam