Layanan Publik
Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam hadir sebagai pintu gerbang utama bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mengurus berbagai izin dan dokumen administratif. Dengan sistem terpadu dan proses layanan yang efisien, PTSP bertujuan memberikan kemudahan, transparansi, dan kecepatan dalam seluruh prosedur perizinan.
Endorse Izin Operasi
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:
1. Surat permohonan
2. Surat Pernyataan Penanggung Jawab (materai 10.000)
3. NPWP Perusahaan
4. KTP Penanggung jawab
5. SIUPKK/SIUPAL/SIUPJPT/SIUPBM/SIUPER/Sertifikat Standart;
6. Laporan Bulanan dan Tahunan;
7. Surat Kepemilikian Bangunan atau Surat Sewa
8. Daftar Alat yang dimiliki
9. Surat Keterangan Domisili Usaha / PKKPR
10. Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan
1. Surat permohonan
2. Surat Pernyataan Penanggung Jawab (materai 10.000)
3. NPWP Perusahaan
4. KTP Penanggung jawab
5. SIUPKK/SIUPAL/SIUPJPT/SIUPBM/SIUPER/Sertifikat Standart;
6. Laporan Bulanan dan Tahunan;
7. Surat Kepemilikian Bangunan atau Surat Sewa
8. Daftar Alat yang dimiliki
9. Surat Keterangan Domisili Usaha / PKKPR
10. Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan
1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap dilakukan verifikasi kelapangan yang menghasilkan Berita Acara Evaluasi Lapangan dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon, Berita Acara Evaluasi Lapangan yang sudah ditantangani diupload ke sistem.
3. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke pemroses, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke Kasi, jika lengkap diteruskan ke Direktur untuk diterbitkan;
5. Direktur PTSP memvalidasi dokumen permohonan dan menerbitkan Surat Perizinan; dan
6. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap dilakukan verifikasi kelapangan yang menghasilkan Berita Acara Evaluasi Lapangan dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon, Berita Acara Evaluasi Lapangan yang sudah ditantangani diupload ke sistem.
3. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke pemroses, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke Kasi, jika lengkap diteruskan ke Direktur untuk diterbitkan;
5. Direktur PTSP memvalidasi dokumen permohonan dan menerbitkan Surat Perizinan; dan
6. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
4 Hari Kerja
Rp 0,00
Penandatanganan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:
1. Surat permohonan
2. Surat Pernyataan Penanggung Jawab (materai 10.000)
3. NPWP Perusahaan
4. KTP Penanggung jawab
5. SIUPKK/SIUPAL/SIUPJPT/SIUPBM/SIUPER/Sertifikat Standart;
6. Laporan Bulanan dan Tahunan;
7. Surat Kepemilikian Bangunan atau Surat Sewa
8. Daftar Alat yang dimiliki
9. Surat Keterangan Domisili Usaha / PKKPR
10. Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan
1. Surat permohonan
2. Surat Pernyataan Penanggung Jawab (materai 10.000)
3. NPWP Perusahaan
4. KTP Penanggung jawab
5. SIUPKK/SIUPAL/SIUPJPT/SIUPBM/SIUPER/Sertifikat Standart;
6. Laporan Bulanan dan Tahunan;
7. Surat Kepemilikian Bangunan atau Surat Sewa
8. Daftar Alat yang dimiliki
9. Surat Keterangan Domisili Usaha / PKKPR
10. Akte Pendirian dan Perubahan Perusahaan
1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap dilakukan verifikasi kelapangan yang menghasilkan Berita Acara Evaluasi Lapangan dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon, Berita Acara Evaluasi Lapangan yang sudah ditantangani diupload ke sistem.
3. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke pemroses, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke Kasi, jika lengkap diteruskan ke Direktur untuk diterbitkan;
5. Direktur PTSP memvalidasi dokumen permohonan dan menerbitkan Surat Perizinan; dan
6. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap dilakukan verifikasi kelapangan yang menghasilkan Berita Acara Evaluasi Lapangan dan ditandatangani oleh petugas dan pemohon, Berita Acara Evaluasi Lapangan yang sudah ditantangani diupload ke sistem.
3. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke pemroses, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis memverifikasi dokumen permohonan, jika tidak lengkap kembali ke Kasi, jika lengkap diteruskan ke Direktur untuk diterbitkan;
5. Direktur PTSP memvalidasi dokumen permohonan dan menerbitkan Surat Perizinan; dan
6. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
4 Hari Kerja
Rp 0,00
Legalisir Dokumen Pertanahan
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
1. Identitas Pemohon
2. Dokumen Asli dan Copy terdiri dari:
a. Gambar PL
b. SKEP.SKPL/SKPT
c. Copy Surat Rekomendasi
d. Surat Kuasa (jika dikuasakan) + KTP
2. Dokumen Asli dan Copy terdiri dari:
a. Gambar PL
b. SKEP.SKPL/SKPT
c. Copy Surat Rekomendasi
d. Surat Kuasa (jika dikuasakan) + KTP
1. Pemohon mengajukan permohonan secara manual melalui Loket Layanan di Gedung MPP Lt.1 .
2. Petugas loket menerima dan memeriksa dokumen, mencatat setiap surat masuk, serta mendistribusikan ke bisnis proses.
3. Subdit Verifikasi Teknis menerima dan memeriksa dokumen sesuai asli, melakukan legalisir pada dokumen yang dibutuhkan, menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen aslinya ke Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan.
4. Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan menerima dokumen yang dilegalisir dan dokumen asli, lalu mendistribusikan dokumen asli dan dokumen legalisir ke pemohon, serta melakukan pencatatan dokumen keluar.
5. Pemohon menerima dokumen asli dan legalisir.
2. Petugas loket menerima dan memeriksa dokumen, mencatat setiap surat masuk, serta mendistribusikan ke bisnis proses.
3. Subdit Verifikasi Teknis menerima dan memeriksa dokumen sesuai asli, melakukan legalisir pada dokumen yang dibutuhkan, menyerahkan dokumen yang telah dilegalisir dan dokumen aslinya ke Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan.
4. Subdit Pelayanan Pelanggan dan Perizinan menerima dokumen yang dilegalisir dan dokumen asli, lalu mendistribusikan dokumen asli dan dokumen legalisir ke pemohon, serta melakukan pencatatan dokumen keluar.
5. Pemohon menerima dokumen asli dan legalisir.
1 Hari Kerja
Rp 0,00
Penerbitan SKPT dan SPPT
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan administrasi permohonan perorangan meliputi:
1. Identitas Pemohon;
2. foto copy Faktur UWT;
3. Fotokopi gambar penetapan lokasi (PL)
4. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
5. Fotokopi Surat Pernjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
6. Copy sertifikat tanah
7. Asli surat pernyataan (apabila belum diterbitkan SKPT dan PPL-KSU dan sertipikat )
Persyaratan Badan Hukum
1. NPWP badan hukum
2. Fotokopi faktur UWT
3. Fotokopi gambar Penetapan Lokasi (PL)
4. Fotokopi SIUP
5. Fotokopi TDP
6. Ijin domisili usaha
7. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
8. Surat keputusan pengesahan Menkum dan HAM terakhir
9. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
10. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
11. Fotokopi sertipikat tanah
12. Asli surat pernyataan (apabila belum diterbitkan SKPT dan PPL-KSU dan sertipikat).
13. Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan) dan KTP Penerima kuasa
1. Identitas Pemohon;
2. foto copy Faktur UWT;
3. Fotokopi gambar penetapan lokasi (PL)
4. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
5. Fotokopi Surat Pernjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
6. Copy sertifikat tanah
7. Asli surat pernyataan (apabila belum diterbitkan SKPT dan PPL-KSU dan sertipikat )
Persyaratan Badan Hukum
1. NPWP badan hukum
2. Fotokopi faktur UWT
3. Fotokopi gambar Penetapan Lokasi (PL)
4. Fotokopi SIUP
5. Fotokopi TDP
6. Ijin domisili usaha
7. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir yang disahkan oleh Menkumham
8. Surat keputusan pengesahan Menkum dan HAM terakhir
9. Fotokopi Surat Keputusan Pengalokasian Tanah (SKPT)
10. Fotokopi Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT)
11. Fotokopi sertipikat tanah
12. Asli surat pernyataan (apabila belum diterbitkan SKPT dan PPL-KSU dan sertipikat).
13. Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan) dan KTP Penerima kuasa
1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui Land Management System (LMS) dengan memilih Pelayanan Penerbitan SKPT dan SPPT Baru serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
2. Subdit Verifikasi Teknis PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang terlampir, (1 hari kerja), jika tidak lengkap permohonan ditolak, dan jika lengkap diteruskan ke Direktorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) guna verifikasi dokumen (10 hari kerja).
3. Tim Verifikasi Teknis DPP melakukan Verifikasi Teknis yang terdiri dari :
a. Verifikasi Objek Tanah (BA Pokja, Surat Ukur, Gambar PL)
b. Verifikasi Subjek pemegang hak (Identitas pemohon dan dasar perolehan hak)
c. Hasil Verifikasi teknis menjadi dasar penerbitan Surat Rekomendasi Direktur DPP berupa penolakan atau persetujuan dari DPP ke PTSP.
4. Pemroses/Pengelola PTSP melakukan proses drafting kemudian dilanjutkan oleh Direktur PTSP guna penerbitan faktur UWT.
5. Setelah lunas dilanjutkan dengan proses Penerbitan SKPT dan SPPT oleh PTSP terdiri dari:
a. Pemanggilan penandatangananan pemohon:
b. Cetak SKPT dan SPPT
c. Tanda tangan SPPT oleh Pemohon
d. Penyerahan Dokumen Alokasi Tanah
6. Pemohon Menerima Dokumen Alokasi Tanah (SKPT, SPPT, Gambar PL, dan Surat Rekomendasi Hak Atas Tanah)
2. Subdit Verifikasi Teknis PTSP melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan yang terlampir, (1 hari kerja), jika tidak lengkap permohonan ditolak, dan jika lengkap diteruskan ke Direktorat Pengelolaan Pertanahan (DPP) guna verifikasi dokumen (10 hari kerja).
3. Tim Verifikasi Teknis DPP melakukan Verifikasi Teknis yang terdiri dari :
a. Verifikasi Objek Tanah (BA Pokja, Surat Ukur, Gambar PL)
b. Verifikasi Subjek pemegang hak (Identitas pemohon dan dasar perolehan hak)
c. Hasil Verifikasi teknis menjadi dasar penerbitan Surat Rekomendasi Direktur DPP berupa penolakan atau persetujuan dari DPP ke PTSP.
4. Pemroses/Pengelola PTSP melakukan proses drafting kemudian dilanjutkan oleh Direktur PTSP guna penerbitan faktur UWT.
5. Setelah lunas dilanjutkan dengan proses Penerbitan SKPT dan SPPT oleh PTSP terdiri dari:
a. Pemanggilan penandatangananan pemohon:
b. Cetak SKPT dan SPPT
c. Tanda tangan SPPT oleh Pemohon
d. Penyerahan Dokumen Alokasi Tanah
6. Pemohon Menerima Dokumen Alokasi Tanah (SKPT, SPPT, Gambar PL, dan Surat Rekomendasi Hak Atas Tanah)
15 Hari Kerja
Rp 0,00
Pembukaan Kantor Cabang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:
1. Surat permohonan
2. Surat pernyataan (materai 10.000)
3. NIB
4. Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
5. Memiliki sistem manajemen mutu
6. Surat pengangkatan kepala cabang
7. Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkatan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkatan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
8. Surat klarifikasi pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan
1. Surat permohonan
2. Surat pernyataan (materai 10.000)
3. NIB
4. Memiliki tenaga ahli WNI paling sedikit Ahli Nautika Tingkat III (ANT-III) atau Ahli Tehnika Tingkat III (ATT-III) atau Diploma III Ketatalaksanaan Angkatan Laut dan Kepelabuhanan (KALK) atau Transportasi Laut/Teknik Perkapalan dengan memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun di bidangnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran
5. Memiliki sistem manajemen mutu
6. Surat pengangkatan kepala cabang
7. Memiliki surat rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha angkatan perairan pelabuhan berdasarkan jumlah perusahaan angkatan perairan pelabuhan dan jumlah kunjungan kapal yang berkegiatan di pelabuhan setempat
8. Surat klarifikasi pembukaan kantor cabang dari Penyelenggara Pelabuhan
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;
3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
6. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
7. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
8. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
9. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
10. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
11. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;
3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
6. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
7. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
8. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
9. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
10. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
11. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
20 Hari Kerja
Rp 0,00
Pendaftaran Alat
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:
1. Surat permohonan
2. NIB
3. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Perairan TERSUS
4. Foto lokasi dan titik koordinat
5. Bukti bayar PNBP (tahun sebelumnya)
6. Izin Operasional
1. Surat permohonan
2. NIB
3. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Perairan TERSUS
4. Foto lokasi dan titik koordinat
5. Bukti bayar PNBP (tahun sebelumnya)
6. Izin Operasional
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;.
3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;.
7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
15. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;.
3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;.
7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
15. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
20 Hari Kerja
Rp 0,00
Jadwal/Trayek Kapal
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:
1. Surat permohonan perusahaan angkatan laut (Pelayaran Nasional Dan Pelayaran Rakyat)
2. NIB;
3. Jadwal pengoperasian kapal terakhir
4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
5. Foto copy sertifikat kapal yang masih berlaku
6. Foto copy persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) untuk kapal bendera asing
7. Rencana pengoperasian kapal (RPK) untuk kapaldalam negeri yang masih berlaku
8. Rencana Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk kapal lintas batas yang masih berlaku
9. Voyage report
10. Pas kecil/ pas besar/ surat laut
11. Surat ukur
1. Surat permohonan perusahaan angkatan laut (Pelayaran Nasional Dan Pelayaran Rakyat)
2. NIB;
3. Jadwal pengoperasian kapal terakhir
4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
5. Foto copy sertifikat kapal yang masih berlaku
6. Foto copy persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) untuk kapal bendera asing
7. Rencana pengoperasian kapal (RPK) untuk kapaldalam negeri yang masih berlaku
8. Rencana Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk kapal lintas batas yang masih berlaku
9. Voyage report
10. Pas kecil/ pas besar/ surat laut
11. Surat ukur
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan ke Staf Pemroses;
3. Staf Pemroses mendata permohonan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi, apabila permohonan Jadwal/Trayek Baru maka diteruskan ke BUP melalui portal dengan persetujuan Direktur PTSP, jika permohonan perpanjangan maka diteruskan ke Direktur PTSP;
4. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
5. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
6. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
7. Staf memproses dan membuat draft draft Surat Izin dan diteruskan ke kasi unutk di paraf;
8. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
10. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan Perpanjangan/Penggantian Kapal;
11. Untuk Izin Jadwal Baru, setelah menerima surat dari PTSP seperti pada point 3 (tiga), Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
12. Direktur PTSP menerima rekomendasi permohonan Jadwal/Trayek Baru dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
14. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
15. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
16. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
17. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
18. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
19. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
20. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan ke Staf Pemroses;
3. Staf Pemroses mendata permohonan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi, apabila permohonan Jadwal/Trayek Baru maka diteruskan ke BUP melalui portal dengan persetujuan Direktur PTSP, jika permohonan perpanjangan maka diteruskan ke Direktur PTSP;
4. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
5. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
6. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
7. Staf memproses dan membuat draft draft Surat Izin dan diteruskan ke kasi unutk di paraf;
8. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
10. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan Perpanjangan/Penggantian Kapal;
11. Untuk Izin Jadwal Baru, setelah menerima surat dari PTSP seperti pada point 3 (tiga), Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
12. Direktur PTSP menerima rekomendasi permohonan Jadwal/Trayek Baru dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
14. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
15. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
16. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
17. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
18. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
19. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
20. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
20 Hari Kerja
Rp 0,00
Penutuhan Kepal (SKRAP)
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:
1. Surat permohonan perusahaan angkatan laut (Pelayaran Nasional Dan Pelayaran Rakyat)
2. NIB;
3. Jadwal pengoperasian kapal terakhir
4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
5. Foto copy sertifikat kapal yang masih berlaku
6. Foto copy persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) untuk kapal bendera asing
7. Rencana pengoperasian kapal (RPK) untuk kapaldalam negeri yang masih berlaku
8. Rencana Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk kapal lintas batas yang masih berlaku
9. Voyage report
10. Pas kecil/ pas besar/ surat laut
11. Surat ukur
1. Surat permohonan perusahaan angkatan laut (Pelayaran Nasional Dan Pelayaran Rakyat)
2. NIB;
3. Jadwal pengoperasian kapal terakhir
4. Sertifikat Standar yang belum terverifikasi
5. Foto copy sertifikat kapal yang masih berlaku
6. Foto copy persetujuan keagenan kapal asing (PKKA) untuk kapal bendera asing
7. Rencana pengoperasian kapal (RPK) untuk kapaldalam negeri yang masih berlaku
8. Rencana Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) untuk kapal lintas batas yang masih berlaku
9. Voyage report
10. Pas kecil/ pas besar/ surat laut
11. Surat ukur
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan ke Staf Pemroses;
3. Staf Pemroses mendata permohonan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi, apabila permohonan Jadwal/Trayek Baru maka diteruskan ke BUP melalui portal dengan persetujuan Direktur PTSP, jika permohonan perpanjangan maka diteruskan ke Direktur PTSP;
4. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
5. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
6. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
7. Staf memproses dan membuat draft draft Surat Izin dan diteruskan ke kasi unutk di paraf;
8. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
10. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan Perpanjangan/Penggantian Kapal;
11. Untuk Izin Jadwal Baru, setelah menerima surat dari PTSP seperti pada point 3 (tiga), Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
12. Direktur PTSP menerima rekomendasi permohonan Jadwal/Trayek Baru dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
14. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
15. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
16. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
17. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
18. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
19. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
20. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan ke Staf Pemroses;
3. Staf Pemroses mendata permohonan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi, apabila permohonan Jadwal/Trayek Baru maka diteruskan ke BUP melalui portal dengan persetujuan Direktur PTSP, jika permohonan perpanjangan maka diteruskan ke Direktur PTSP;
4. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
5. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
6. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
7. Staf memproses dan membuat draft draft Surat Izin dan diteruskan ke kasi unutk di paraf;
8. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
10. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan Perpanjangan/Penggantian Kapal;
11. Untuk Izin Jadwal Baru, setelah menerima surat dari PTSP seperti pada point 3 (tiga), Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
12. Direktur PTSP menerima rekomendasi permohonan Jadwal/Trayek Baru dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
14. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
15. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
16. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
17. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
18. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
19. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
20. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
20 Hari Kerja
Rp 0,00
Izin Kerja Keruk
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:
1. Surat permohonan;
2. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja keruk;
3. NIB;
4. Formulir data teknis Izin kegiatan kerja keruk;
5. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
6. Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk;
7. Alinyemen Alur-Pelayaran;
8. Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran;
9. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
10. Hasil pengamatan arus untuk Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut;
11. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan;
12. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
13. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
14. Persetujuan usaha pertambangan dari instansi yang berwenang untuk kegiatan kerja keruk dalam rangka penambangan;
15. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat;
16. Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan Lokasi Pembuangan Material Hasil Pengerukan (Dumping Area) yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis;
17. Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat:
a. Rencana volume hasil keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
b. Rencana jadwal pekerjaan pengerukan; dan
c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan
d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan
1. Surat permohonan;
2. Surat Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan kerja keruk;
3. NIB;
4. Formulir data teknis Izin kegiatan kerja keruk;
5. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan;
6. Profil/potongan melintang dan volume kegiatan kerja keruk;
7. Alinyemen Alur-Pelayaran;
8. Kemiringan (slope) Alur-Pelayaran;
9. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah;
10. Hasil pengamatan arus untuk Lokasi Pembuangan Hasil Pengerukan (Dumping Area) di laut;
11. Kontrak kerja antara Pemilik Kegiatan dengan Pelaksana Kegiatan;
12. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
13. Dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup;
14. Persetujuan usaha pertambangan dari instansi yang berwenang untuk kegiatan kerja keruk dalam rangka penambangan;
15. Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dari Syahbandar bersama-sama dengan Distrik Navigasi setempat;
16. Peta laut yang menggambarkan lokasi kegiatan kerja keruk dan Lokasi Pembuangan Material Hasil Pengerukan (Dumping Area) yang telah mendapatkan persetujuan dari Penyelenggara Pelabuhan yang dilengkapi dengan titik koordinat geografis;
17. Proposal rencana kegiatan kerja keruk yang diketahui oleh penanggungjawab pekerjaan paling sedikit memuat:
a. Rencana volume hasil keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan;
b. Rencana jadwal pekerjaan pengerukan; dan
c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan
d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;.
3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;.
7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
15. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;.
3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;.
7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
15. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
20 Hari Kerja
Rp 0,00
Rekomendasi Terminal Khusus untuk Kegiatan Bongkar Muat
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:
1. Manifest/ Packing List
2. Surat pernyataan bermaterai rekomendasi bongkar muat
3. Laporan realisasi pelsus
4. Foto/ gambar barang
5. Surat permohonan rekomendasi bongkar muat
6. Izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Izin Kementerian Perhubungan)
7. Izin Usaha Kawasan
1. Manifest/ Packing List
2. Surat pernyataan bermaterai rekomendasi bongkar muat
3. Laporan realisasi pelsus
4. Foto/ gambar barang
5. Surat permohonan rekomendasi bongkar muat
6. Izin operasional dari Kementerian Perhubungan (Izin Kementerian Perhubungan)
7. Izin Usaha Kawasan
1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
4 Hari Kerja
Rp 0,00
Surat Keterangan Pemakaian Alat Angkat
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1988 Tentang Penyelenggaraan Perusahaan Angkatan Laut;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
5. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
9. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
10. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:;
1. Surat pernyataan Pemakaian Alat Angkat;
2. Manifest/ Packing List;
1. Surat pernyataan Pemakaian Alat Angkat;
2. Manifest/ Packing List;
1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
4 Hari Kerja
Rp 0,00
Surat Keterangan Kerja Bongkar Muat
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:;
1. Manifest/ Packing List;
2. Surat pernyataan kerja angkatan barang;
3. Surat penunjukan perusahaan bongkar muat;
1. Manifest/ Packing List;
2. Surat pernyataan kerja angkatan barang;
3. Surat penunjukan perusahaan bongkar muat;
1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
4 Hari Kerja
Rp 0,00
Surat Keterangan Kerja Angkutan Barang
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Angkatan Di Perairan;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
8. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha; dan
9. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:;
1. Manifest/ Packing List;
2. Surat pernyataan kerja angkatan barang;
3. Surat penunjukan perusahaan bongkar muat;
1. Manifest/ Packing List;
2. Surat pernyataan kerja angkatan barang;
3. Surat penunjukan perusahaan bongkar muat;
1. Pemohon mengajukan permohonan secara online melalui aplikasi Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) dengan memilih Jenis Izin dan Sub Izin serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan;
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
2. Staf Pemroses melakukan verifikasi admin, jika tidak lengkap permohonan ditolak, jika lengkap diteruskan ke Kasubdit. Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
3. Kasubdit Verifikasi Teknis atau Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memverifikasi dokumen permohonan jika tidak sesuai dikembalikan ke Staf Pemroses dan jika sesuai diteruskan ke Direktur;
4. Direktur PTSP melakukan approvel dokumen permohonan untuk diterbitkan Surat Perizinan; dan
5. Pemohon menerima Surat Perizinan secara elektronik melalui aplikasi IBOSS.
4 Hari Kerja
Rp 0,00
Izin Pembangunan/ Pengembangan Terminal Khusus
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
7. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha;
8. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi;
7. Peraturan Kepala Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha;
8. Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 179 tahun 2021 tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Kepada Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dalam Hal Penandatanganan Dokumen Perizinan Berusaha.
Persyaratan Komitmen:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
4. Kajian Teknis yang paling sedikit memuat:
- Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus;
- Kedalaman kolam Terminal Khusus;
- Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
- Rintangan Navigasi-Pelayaran;
- Rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
5. Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang paling sedikit memuat:
- Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi;
- Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
- Peta Daerah Lingkungan Keija dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu Terminal Khusus;
- Peta situasi Terminal Khusus terhadap Instalasi/Bangunan lain di sekitarnya;
6. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Tersus oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi Setempat yang paling sedikit memuat:
- Data fasilitas sandar/ tambat; Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
- Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Izin Usaha dengan bidang usaha sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur tentang Terminal Khusus dan TUKS;
3. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
4. Kajian Teknis yang paling sedikit memuat:
- Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus;
- Kedalaman kolam Terminal Khusus;
- Rencana volume bongkar muat, dan frekuensi kunjungan kapal serta rencana ukuran (tonase dan panjang) kapal terbesar yang akan sandar/tambat;
- Rintangan Navigasi-Pelayaran;
- Rencana kebutuhan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
5. Rencana teknis fasilitas sandar/tambat yang paling sedikit memuat:
- Gambar denah, tampak, potongan dan ukuran (dimensi) serta jenis material konstruksi;
- Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
- Peta Daerah Lingkungan Keija dan Daerah Lingkungan Kepentingan tertentu Terminal Khusus;
- Peta situasi Terminal Khusus terhadap Instalasi/Bangunan lain di sekitarnya;
6. Berita acara peninjauan dan evaluasi rencana pembangunan Tersus oleh Syahbandar pada pelabuhan terdekat dan Distrik Navigasi Setempat yang paling sedikit memuat:
- Data fasilitas sandar/ tambat; Koordinat geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat;
- Rencana alur keluar masuk Terminal Khusus dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran;
- Izin lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan;
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP);
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;.
3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;.
7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
15. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
2. Petugas front office menerima permohonan, melakukan pengecekan persyaratan dan dokumen, jika lengkap petugas memberikan bukti tanda terima dan dokumen diteruskan sebagai surat masuk ke Direktur, jika tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi untuk dilengkapi;.
3. Direktur mendisposisikan permohonan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
4. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
5. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
6. Staf memproses dan membuat draft nota dinas melalui portal BP Batam dengan persetujuan Direktur PTSP ditujukan ke Badan Usaha Pelabuhanan (BUP) untuk mendapatkan rekomendasi;.
7. Unit BUP memproses dokumen permohonan sesuai peraturan yang berlaku;
8. Direktur PTSP menerima rekomendasi dari BUP, mendisposisikan ke Subdit Verifikasi Teknis untuk membuat draft Surat Izin Pembangunan atau Pengembangan;
9. Kasubdit Verifikasi Teknis mendisposisikan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha;
10. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha mendisposisikan ke staf untuk di proses;
11. Staf pemroses membuat draft Surat Perizinan dan diserahkan ke Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha untuk di paraf;
12. Kasi Pelayanan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Kasubdit Verifikasi Teknis;
13. Kasubdit Verifikasi Teknis memparaf Surat Perizinan dan diteruskan ke Direktur PTSP untuk di tandatangan;
14. Direktur PTSP menandatangani dan menerbitkan Surat Perizinan;
15. Staf Pemroses mencetak Surat Izin; dan
16. Pemohon mengambil Surat Perizinan di Loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Mal Pelayanan Publik (MPP).
10 Hari Kerja
Rp 0,00
















